Penyidik SatPol-PP BAP Sangadi Pontodon Nonaktif
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Sangadi nonaktif Pontodon Induk Samuel Pasambuna diperiksa oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu, Kamis (21/2/2019).
Plt Kepala SatPol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengungkapkan, Sangadi Pontodon nonaktif diperiksa sebagai saksi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Beliau di-BAP sebagai saksi tentang Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwako tentang Garis Sepadan Bangunan tahun 2015, terkait Pembangunan Kantor Desa Pontodon, dengan Laporan Kejadian (LP) Nomor: 300/LK/01/II/2019/PPNS SatPol-PP tanggal 12 Februari 2019,” ungkap Sahaya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan Sangadi Pontodon nonaktif, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya.
“Berikutnya saksi yang lain juga akan kami periksa,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Samuel Pasambuna dinonaktifkan sebagai Sangadi Pontodon pada tanggal 2 Februari 2019, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor: 67 Tahun 2019.
(me2t)



