Hukrim & Peristiwa
Trending

Kasus PPA Mengendap Hampir Setahun di Polres Minsel Kinerja Kasatreskrim di Pertanyakan

Pihak korban : Kami sangat kecewa dan kami meminta keadilan

bolmora.com.MINSEL,
Rabu 14 Januari 2026.
Hampir setahun yang lalu terjadi kasus tindak pidana persetubuhan di alami oleh korban Mawar (nama disamarkan) yang pada saat itu masih berumur 17 tahun, telah dilaporkan ke Polres Minsel, tepatnya pada tanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, hingga kini tidak jelas tindakannya.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Amurang kemudian dialihkan penanganan ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), oleh keluarga pihak korban diduga tidak diproses lanjut oleh pihak Kepolisian.

Terbukti, sudah hampir setahun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel menurut keluarga korban tidak kunjung selesai, bahkan pihak keluarga korban tidak pernah lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Padahal, kasus Asusila seperti ini dalam lingkup PPA sudah seharusnya ditangani secara cepat dan tepat. Ujar keluarga korban.

Mirisnya, menurut keluarga korban ada kasus serupa yang ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel, disinyalir tanpa mengikuti prosedur yang ada, langsung ditangani dan dilakukan penangkapan tersangka.
Dengan kejanggalan ini pihak keluarga korban menduga jangan jangan penyidik kerap diintervensi oleh pihak tertentu dalam menangani kasus.

Terkait hal ini, kepada awak media keluarga korban mengaku merasa sangat kecewa dan keberatan dengan cara penanganan pihak Polsek Amurang dan Polres Minsel, sehingga mereka berniat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mendatangi Yanduan Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk mencari keadilan.

“Kami menyesalkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kami tidak diproses tuntas oleh Unit PPA Polres Minsel”.
Tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,” tutur orang tua korban kepada awak media lewat telepon genggam pada Selasa sore (13/01/2026).

“Anda pasti tau bahwa Hukum itu dibuat, tentunya untuk dijalankan secara benar oleh APH. Dan Kepolisian adalah tempat masyarakat mengadu sebagai perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyatnya mendapatkan keadilan hukum,” ungkap orang tua Korban.

Menurut keluarga korban, kasus yang terjadi kepada anak mereka (Mawar) sepertinya di sepelekan oleh Polres Minsel lewat Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Sehingga pihak keluarga korban berharap Kapolri dan Kapolda Sulut dapat membantu untuk penyelesaian kasus yang tak kunjung selesai ini.

Kepada awak media pihak keluarga korban mengaku telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya pada Selasa (13/01-2026), namun tidak menanggapi.
Begitupun dengan Kanit PPA, tidak merespon ketika dihubungi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button