Honorer Dilarang Mendampingi Pejabat Saat TL
BOLMORA.COM, BOLMUT – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh, menegaskan pada Peraturan Bupati (Perbup) untuk tahun 2020 tidak ada honorer yang mendampingi para pejabat untuk perjalanan dinas atau tugas luar (TL). Hal ini disampaikan bupati saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2020, yang dipusatkan di gedung wanita, Senin (20/1/2020).
“Apa yang akan dilakukan honorer saat mendampingi pejabat?. Apakah hanya untuk membawa bawaan, atau mengurus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Semua alasan itu tidak dibenarkan.” ungkapnya.
Biasanya, oknum pejabat saat meminta pendamping untuk perjalanan dinas di luar daerah selalu ada satu pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya dua orang adalah honorer. Nah kalau begini yang jalan hanya satu pejabat, yang mendampingi sampai tiga orang.
“Dan itu terkesan pemborosan. Baiknya dana itu dipergunakan untuk pembangunan daerah.” tegas Depri.
(Awall)



