Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan di Pegunungan Rumagit, Giliran Welly Laporkan Adrian Cs ke Polda
BOLMORA.COM, HUKRIM – Permasalahan saling klaim kepemilikan dan dugaan penyerobotan lahan di pegunugan Rumagit, Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sempat sampai di Pengadilan Negeri Kotamobagu medio tahun 2018 lalu, tampaknya belum selesai. Hal itu terbukti dengan aadanya laporan dugaan penyerobotan lahan oleh Welly F. lewan, warga Desa Tungoi I, ke Polda Sulut.
Welly F. Lewan, selaku pemilik lahan resmi melaporkan Adrian Kobandaha Cs di Polda Sulut, pada Senin (23/12/2019) lalu, dengan Nomor: STTLP/826.a/XII/2019/SPKT tentang peristiwa tindak pidana dugaan penambangan tanpa izin, pengrusakan, penyerobotan lahan.
Pun laporan tersebut resmi diterima dan ditandatangani oleh Kompol Peter H Gosal, selaku KA Siaga II SPKT Polda Sulut.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan penambangan tanpa izin, pengrusakan dan penyerobotan lahan terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Dari informasi yang diperoleh Tim Redaksi Bolmora.Com, lahan pekerbunan milik Welly F Lewan di pengunungan Rumagit, telah diduduki oleh Adrian Kobandaha Cs, dan menjadikan lahan tersebut sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat excavator, hingga mengakibatkan kerusakan lahan.
Sekadar diketahui, lahan yang saat ini terjadi saling klaim kepemilikan bernomor SHM 00558, dengan tanggal penerbitan 29 Oktober 2013 itu sempat terjadi sengketa antara Adri Kobandaha dan Welly F. Lewan. Bahkan sengketa tersebut sampai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Namun, setelah menjalani beberapa kali sidang, PN Kotamobagu aknhirnya memenangkan Welly F. Lewan, dan mengembalikan haknya sebagai pemilik sah yang didukung dengan sertipikat.
Tepatnya pada Januari 2019, lahan tersebut telah dijual oleh Welly F Lewan, kepada seorang pengusaha sukses asal Kabupaten Bolmong. Seiring waktu berjalan, lahan tersebut diduga telah diserobot oleh sekelompok orang menamakan Koperasi Medio Potolo, yang bekerja sama dengan Koperasi Hatama BAIS.
Sebelumnya juga, lahan yang memiliki kandungan emas tersebut pernah diolah oleh beberapa oknum pengusaha, untuk menggaruk material. Polda Sulut pun sudah beberapa kali melakukan police line terhadap aktivitas pertambangan digembar gemborkan berada di lokasi Potolo itu.
Ironisnya, saat ini Koperasi Medio Potolo dan sejumlah pengusaha lainnya kembali bebas melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Olehnya, komitmen dan ketegasan Polda Sulut yang beberapa waktu lalu telah melakukan police line terhadap aktivitas yang diduga tidak berizin dan telah merambah lahan yang bukan milik koperasi itu dipertanyakan.
(Tim Redaksi)



