DaerahHukrim & PeristiwaManado dan Bitung
Trending

PT Metro Data Teknik di Duga Laksanakan Proyek Ilegal Juga Fiktif

Dua kali di sidak, tak memiliki izin, tidak ada papan proyek. Di duga abaikan Polisi dan rugikan publik

Bolmora.com.
Manado,— Selasa 2 Desember 2025.
Dugaan proyek ilegal kembali mencoreng wajah pembangunan di Kota Manado.
Pasalnya, pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan PT Metro Data Teknik di sembilan titik pusat kota kini dikategorikan sebagai kegiatan konstruksi tanpa izin, setelah dua kali disidak oleh tim investigasi dan sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen legal dalam bentuk Izin.

Hasil investigasi mengungkap fakta serius: tidak ada izin teknis, tidak ada surat pelaksanaan, tidak ada papan proyek, tidak ada rambu keselamatan, dan tidak ada koordinasi dengan aparat kepolisian sebagaimana diwajibkan dalam berbagai regulasi.

Temuan ini disampaikan oleh Waka Korda Manado KIN-RI,  Maikel Pusung, yang memimpin dua kali investigasi lapangan.

“Saya tegaskan, ini bukan sekadar proyek bermasalah, ini merupakan kegiatan yang tidak sah, tidak berizin, dan berpotensi fiktif. Sebab dua kali kami turun, hasilnya sama: tidak ada dokumen berbentuk Izin apa pun yang bisa ditunjukkan,” tegas Pusung.

Pengawas proyek Dwi Kartanto,  Christo dan Balho,  juga tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, surat perintah kerja, izin penggunaan ruang jalan, maupun bukti koordinasi dengan pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya.

Jawaban mereka yang tidak jelas ketika di tanya semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan ini tidak memiliki dasar hukum yang resmi.

Dugaan pelanggaran yang ditemukan bukan hanya satu, melainkan berlapis-lapis dan menyentuh ranah pidana. Ujar Pusung.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 86–89 mewajibkan adanya izin, pengawasan teknis, dan papan informasi proyek. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana atau denda besar.

2. UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273–275 mengatur bahwa pekerjaan jalan tanpa rambu keselamatan dan tanpa koordinasi dengan kepolisian adalah tindak pidana.

3. Permen PUPR 20/PRT/M/2010
Mengatur standar keselamatan pada pekerjaan jalan, termasuk kewajiban rambu, manajemen lalu lintas, dan koordinasi dengan aparat.

4. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi.

Tidak adanya rambu-rambu dan pengalihan arus lalu lintas menyebabkan kemacetan parah di kawasan Sario serta berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga publik pun dirugikan dari sisi waktu, kenyamanan, dan keselamatan.

Pusung menyebutkan bahwa pola seperti ini sering muncul dalam proyek yang berpotensi fiktif atau bermasalah. Jika pekerjaan berjalan tanpa dokumen dan tanpa legalitas, maka patut diduga ada unsur penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Ia meminta aparat seperti Polda Sulut dan Kejati Sulut, untuk segera turun tangan dan menyita seluruh dokumen terkait, memeriksa pihak perusahaan, serta menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga status hukum proyek tersebut jelas.

(DL)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button