Ini Proses Sehingga Tarif Pengurusan STNK, SIM dan BPKB Disesuikan
BOLMORA, NASIONAL – Banyaknya protes yang muncul di tengah masyarakat terkait penyesuaian tarif pengurusan STNK, SIM, dan BPKB, tampaknya membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menjelaskan lebih jauh asal muasal sebelum penyesuaan tersebut diputuskan dan diberlakukan mulai pada 6 Januari 2017.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ada proses panjang yang dilalui sebelum penyesuaian tariff pengurusan surat-surat kendaraan. Bahkan, saat masih berbentuk draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) berbagai diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dengan para pakar.
“Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat. Dimungkinkan juga tertutup dengan isu-isu besar, sehingga tidak begitu memperhatikan isu rencana penyesuaian tariff pengurusan surat kendaraan ini,” kata Boy, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017) lalu.
Sampai tiba pada saat keputusan itu disetujui Presiden dan diterapkan, barulah masyarakat sadar dan terkejut. Padahal proses pembahasannya sudah hampir dua tahun.
“Sekarang kita seperti terkaget-kaget mendengar atau mengetahui masalah ini, padahal prosesnya sudah sejak dua tahun lalu. Namun demikian, kita juga melakukan koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi,” ujarnya.
Hal serupa juga ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia mengatakan, ada dua mekanisme yang sesuai dengan Undang-undang (UU) PNBP yang diusulkan oleh kementerian/lembaga. Sedangkan, untuk usulan PP PNBP dilakukan Kapolri masa itu, yakni Jenderal Badrodin Haiti.
“Untuk dua mekanismenya sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh kementerian/ lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh Kapolri pada September 2015,” jelas Askolani.
Kementerian Keuangan kemudian bertugas mengkaji berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian/lembaga lainnya. Setelah itu melakukan kajian kembali terhadap format RPP yang akan diajukan.
“Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kemenkumham. Oleh lintas KL, itu yang dilakukan. Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan PNBP,” urainya.
Bila dilihat dari mekanisme yang dijalankan, proses penetapan ini sudah lama dibahas dan dikaji mendalam. Olehnya, keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.
“Proses panjang, dan diusulkan pada September 2015. Akan tetapi, baru ditetapkan di penghujung tahun 2016. Jadi, setahun lebih prosesbya hingga saat ini diberlakukan. Tentunya pemerintah telah mempertimbangan masak-masak mengenai penyesuaiam tarif ini. Jadi, tidak dilakukan dalam waktu singkat,” papar Askolani.
Sumber Liputan6.com



