Hukrim & Peristiwa

Ada Aroma Tak Sedap dalam Proses Penyidikan Kasus Cabul?

BOLMORA, KRIMINAL – Perkembangan penyidikan kasus dugaan cabul yang melibatkan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu MM alias Asoi (40), masih belum jelas. Pasalnya, sejak dilaporkan hingga dilakukan gelar perkara pada Kamis 29 Desember lalu, pihak korban belum juga menerima hasilnya, apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.

“Kami belum tahu perkembangan kasusnya. Yang pasti kami sudah melayangkan surat permohonan SP2HP ke penyidik Polres Bolmong pagi tadi,” ungkap Eldy Noerdin, kuasa hukum korban, Kamis (05/01/2017) siang tadi.

Menurutnya, berkas hasil gelar perkara yang digelar di Polda Sulut lalu sudah ada di tangan penyidik Polres Bolmong.

“Hasilnya sudah ada. Hanya saja masih tertahan di meja Kasat Reskrim Polres Bolmong. Kami sudah menyurat untuk segera memberikan SP2HP,” kata Eldy.

Ia mencium aroma tak sedap dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Indikasinya menurut Eldy, sejak kasus itu bergulir terasa ada perlakuan istimewa terhadap terlapor.  Hal itu bisa dilihat, dua kali terlapor tak hadiri pemeriksaan tambahan. Namun sampai saat ini tidak ada yang tahu kalau pemeriksaan itu dilakukan.

“Tidak diketahui kalau sudah diperiksa lagi atau tidak. Media pun tidak ada yang tahu kan?, ini ada apa?. Mungkin sudah diperiksa diam-diam. Makanya saya mencium aroma tak sedap dalam penyidikan ini,” cetusnya.

Indikasi lainnya bukan hanya soal terlapor yang dua kali tak hadir panggilan penyidik, bahkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulut pun terlapor tak hadir.

“Tak sampai di situ, dalam penyidikan pun barang bukti 1 unit mobil dan uang Rp700-an ribu tidak diamankan penyidik. Nah, yang terkini, hasil gelar perkaranya sudah seminggu masih misteri,” cecar Eldy.

Eldy menyatakan, jika hasil gelar perkara nanti jauh dari rasa keadilan bagi korban, maka dirinya selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum lanjutan, tak terkecuali hingga ke Mabes Polri, pun Presiden.

“Jika hasil gelar perkara kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan macam-macam, segera SP3 saja, nanti kita uji di Pengadilan,” tegas Eldy.

Hingga berita ini dipublis, upaya konfirmasi ke pihak Polres Bomong belum menemui hasil. Baik dari Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saful Tamu, maupun kepada Kasat Reskrim AKP Anak Agung Wibowo Sitepu SIK.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button