Kabupaten Buol Hening Pasca Diberlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

BOLMORA.COM, BUOL – Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Buol tertanggal 6 Mei 2020, pembatasan aktivitas malam hari di seluruh wilayah Kabupaten Buol pun mulai diberlakukan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten Buol yang terdiri dari petugas kesehatan, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri, yang dibantu oleh aparat kelurahan dan desa, mulai proaktif melakukan patroli di masing-masing wilayah, sambil mensosialisasikan pembatasan aktivitas malam hari, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, sesuai instruksi Surat Keputusan yang sudah diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol.
Pantauan Bolmora.Com, sejumlah ruas jalan yang biasanya ramai dilintasi kendaraan di pusat kota dan sekitarnya tampak lenggang. Begitu pula di beberapa titik yang menjadi kawasan berkumpulnya kerumunan orang, seperti pasar jajan, warung kopi dan tempat mangkal komunitas anak muda, terlihat hening dan sepi. Tidak terkecuali, pertamina sebagai sarana tempat pengisian BBM yang selalu dipadati kendaraan pun menjadi sunyi.
Kepala Diskominfo Buol Mansyur Hentu, yang dihubungi media ini Sabtu (9/5/2020) malam tadi melalui panggilan WhatsApp mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19, mulai rutin melakukan patroli pemberlakuan pembatasan jam malam, yaitu menghentikan aktivitas masyarakat mulai dari pukul 20.00 hingga 06.00 WITA, sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Patroli yang kami lakukan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko, kios, dan tempat keramaian lainnya, sambil memberikan imbauan serta mensosialisasikan maksud pembatasan aktivitas malam hari. Itu sesuai instruksi pemerintah daerah, menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkap Mansyur.
(Irfan)