Pemkab Buol Larangan Rayakan Nataru Dengan Keramaian
BOLMORA.COM, BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan tidak bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021 dengan mengumpulkan masa. Larangan itu karena perayaan Nataru masih berada ditengah pandemic Covid-19.
Hal itu, dikatakan Bupati Buol Amirudin Rauf, saat menghadiri rakor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di aula pendopo Polres Buol, Rabu (23/12/20).
Amirudin, mengatakan untuk kasus Covid-19 saat ini Kabupaten Buol zero. Namun kondisi itu jangan membuat lengah karena orang yang terpapar Covid-19 pada umumnya tidak memiliki gejala.
“Maka dari itu tidak diperkenankan untuk melakukan kumpul-kumpul kecuali pelaksanaan ibadah namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan,”tegas Bupati mengingatkan.
Menurut Bupati, Sulawesi Tengah saat ini memasuki gelombang kedua pandemic Covid-19 dimana angka kasus pasien positif meningkat tajam. Disiisi lain sarana kesehatan di Daerah itu belum memadai untuk melawan Covid-19 karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Satu-satunya cara untuk mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Buol melalui disiplin penerapan protkes baik ditempat ibadah maupun tempat-tempat umum lainnya,”kata Bupati.
Olehnya itu, Bupati berharap peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat diperlukan untuk saling mengingatkan dalam upaya pengendalian covid-19.
“Secara umum saya mohon kepada bapak bapak sekalian untuk bersama-sama menjaga keamanan diwilayah Kabupaten Buol terlebih dalam hal pengendalian Covid-19,”tutup Amirudin Rauf.
Sebelumnya, melalui Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, warga yang akan melaksanakan Nataru 2020-2021 dihimbau agar tidak membawa tas untuk mempermuda petugas melaksanakan pengawasan dan pengamanan.
(Syarif)



