Bolmong

Bupati Bolmong Lantik 105 Kades Definitif, Berikut Nama-namanya

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah 105 kepala desa (Kades) definitif.

Pelantikan 105 Sangadi (Sebutan Kades oleh masyarakat setempat) terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 14 November 2019 lalu, dilaksanakan di pelataran kanor bupati, Kamis (19/12/2019).

Berikut Nama-Nama Kepala Desa Yang Dilantik:

Sebelum mengawali sambutan, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, atas nama pribadi, keluarga serta pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolmong menyampaikan ucapan selamat bertugas dan selamat berkarya kepada 105 Kades yang resmi dilantik.

“Juga terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Kades maupun penjabat Kades yang telah berakhir masa jabatannya. Semoga jasa serta pengabdian yang telah diberikan kepada desa dan daerah akan dicatat oleh yang maha kuasa sebagai amal ibadah,” ucap Yasti.

Dikatakan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa berhenti karena berakhir masa jabatannya. Sehingga, untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, harus dilaksanakan penggantian Kades melalui Pilkades yang dilakukan secara serentak.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah pada hari ini, merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya.

Yasti juga berpesan untuk segera melaksanakan serah terima jabatan paling lambat tiga hari setelah pelantikan. Serah terima jabatan tersebut harus difasilitasi oleh camat.

“Laksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan kades sebelumnya bersama para perangkat desa, untuk penyelesaian pekerjaan yang belum selesai di tahun anggaran 2019 ini,” imbaunya. 

Yasti juga meminta untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode tahun 2020-2026, berdasarkan visi dan misi masing-masing kades melalui musyawarah desa. Dan tentunya disesuaikan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022

“Rangkul dan ajaklah seluruh perangkat dan komponen masyarakat desa untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa yang ibu-bapak pimpin, dan jangan secepatnya mengganti perangkat desa karena tidak sejalan pada saat tahapan Pilkades. Ingat, pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terangnya.

Ia juga meminta kepada para Kades yang baru dilantik, apabila terdapat permasalahan di desa segera diselesaikan di tingkatan desa melalui musyawarah, dan jangan langsung dilaporkan di tingkat kabupaten. Apalagi di bawah ke ranah hukum. 

“Perlu diingat bahwa kita semua adalah satu-kesatuan masyarakat Kabupaten Bolmong yang sangat menjunjung tinggi moto leluhur, yaitu Mototompiaan, Mototabian bo Mototanoban. Saya ingatkan lagi bahwa segala permasalahan masih bisa diselesaikan di tingkat desa melalui musyawarah,” pungkas Yasti.

Ia juga mengingatkan Kades dan BPD, untuk menetapkan produk hukum desa berupa peraturan desa (Prdes), jangan bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, yaitu Perda dan Perbup yang ada saat ini.

“Saya ingatkan juga agar jangan ada pungutan liar atau pungli di desa yang ibu-bapak pimpin, karena ada tim saber pungli yang setiap saat memantau dan mengawasi ibu-bapak sekalian. Kemudian, saya ingatkan kepada ibu-bapak sangadi bahwa, Dana Desa (Desa) dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi Kades. Untuk itu, penggunaannya harus jelas, dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri. Saya minta kepada masyarakat desa agar segera melaporkan kepada saya, apabila terdapat penyalahgunaan Dandes yang dilakukan oleh Kades dan perangkatnya,” tegas Yasti.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button