Polres Bolmong Bakal Proses Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dukungan Calon Independen
BOLOMORA, HUKRIM – Dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dukungan bakal calon independen yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, menuai reaksi dari Kepolisian Resor (Polres) Bolmong.
Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian bakal memproses dugaan tindak pidana tersebut.
“Namun mekanismenya harus lebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Kota Kotamobagu, karena kasus ini mengarah pada pidana pemilu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kamis (28/12/2017).
Dikatakan Hanny, pihaknya tinggal menunggu laporan ke Gakumdu.
“Kita tunggu tujuh hari setelah Panwaslu menyerhkan ke Gakumdu. Kita pasti akan proses jika ada tindak pidananya,” tegasnya.
Diketahui, selama proses verifikasi faktual syarat dukungan calon yang maju melalui jalur independen pada Pilwako Kotamobagu 2018, banyak warga Kota Kotamobagu yang datang melapor ke Panwaslu. Laporannya bervariasi, mulai dari penyalahgunaan kopian KTP, hingga pemalsuan tanda tangan dalam syarat dukungan calon independan.(**)



