AdvertorialKanal Lain

Bupati Tanda Tangani Perjanjian Kinerja dengan Pejabat Esellon II Bolmong

BOLMORA, ADVERTORIAL – Guna melegalisasikan kinerja para pejabat yang harus diwujudkan pada tahun 2018 mendatang, maka Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan para pejabat eselon II di lingkup Pemkab Bolmong.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, memberikan sambutan pada kegiatan penandtangan kontrak kinerja

Menurut Yasti, penandatanganan perjanjian kinerja yang digelar di lobi kantor bupati, Kamis (14/12/2017) pagi, tersebut adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Selain itu, ini juga nantinya akan menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja ini, diminta  kepada seluruh aparatur agar melaksanakan dan menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.

Sekda Bolmong Tahlis Galang juga ikut menandatangani kontrak kinerja

Srikandi Kabupaten Bolmong ini menjelaskan, kinerja ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Yang mana disebutkan bahwa, perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Tampak Kepala BKD Bolmong Ashari Sugeha, menandatangani kontrak kinerja

Sehinga itu, melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur. Itu artinya, kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau outcome yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini menambhakan, untuk target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.(adve/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button