SKPD Wajib Hentikan Pekerjaan Saat Adzan Berkumandang
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu rupanya mulai menggodok nilai-nilai religius. Hal ini menyusul dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 800/Setda KK/442/XII/2016. Dalam surat edaran ini ditegaskan, seluruh aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkot Kotamobagu berhenti saat Adzan berkumandang.
“Pimpinan SKPD diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pemerintahan saat Adzan berkumandang, dan bersama-sama menuju Masjid untuk sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang muslim,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, saat bersua dengan awak media BOLMORA.COM, Jumat (23/12/2016).
Tahlis bahkan meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk selalu mengimbau setiap ASN agar taat melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
“Dalam rangka peningkatan nilai religius ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu, maka setiap pimpinan SKPD diminta memberikan imbauan kepada ASN untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” imbuhnya.
Edaran ini sendiri diketahui mulai diberlakukan pada 22 Desember 2016 kemarin.(me2t)



