Kotamobagu

SKPD Wajib Hentikan Pekerjaan Saat Adzan Berkumandang

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu rupanya mulai menggodok nilai-nilai religius. Hal ini menyusul dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 800/Setda KK/442/XII/2016. Dalam surat edaran ini ditegaskan, seluruh aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkot Kotamobagu berhenti saat Adzan berkumandang.

“Pimpinan SKPD diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pemerintahan saat Adzan berkumandang, dan bersama-sama menuju Masjid untuk sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang muslim,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, saat bersua dengan awak media BOLMORA.COM, Jumat (23/12/2016).

Tahlis bahkan meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk selalu mengimbau setiap ASN agar taat melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

“Dalam rangka peningkatan nilai religius ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu, maka setiap pimpinan SKPD diminta memberikan imbauan kepada ASN untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” imbuhnya.

Edaran ini sendiri diketahui mulai diberlakukan pada 22 Desember 2016 kemarin.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button