Bolmong
Ini Daftar Nama OPD Bolmong Berdasarkan PP 18 Tahun 2016
BOLMORA. BOLMONG – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2016 tentang perampingan/perubahan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan SKPD sebanyak 32 Dinas. Berikut daftar SKPD Bolmong:
- Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, Tipe A
- Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong, Tipe C
- Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmong, Tipe A
Dinas Daerah Kabupaten Bolmong, terdiri dari:
- Dinas Sosial, Tipe A : Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial
- Dinas Kesehatan, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan
- Dinas Pertanian, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian
- Dinas Perkebunan, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perkebunan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perikanan, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Ketahanan Pangan, Tepe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
- Dinas Perdagangan dan ESDM, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Energi dan Sumber Ddaya Mineral;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Pol PP dan Bidang Ketertiban Umum serta perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran;
- Dinas Pendidikan, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe A: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan;
- Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Statistik;
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
- Dinas Perhubungan, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan
- Dinas Perpustakaan, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan dan Bidang Lingkungan Hidup;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tipe B: Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Badan Daerah Terdiri dari :
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Tipe A: Melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan;
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Tipe B: Melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B: Melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian;
Kecamatan dan Kelurahan. (Sumber data: Orpeg Bolmong)
Berdasarkan data di atas terdapat 24 Dinas, 3 Badan dan 3 Sekretariat, Serta Kecamatan dan Kelurahan.(wandy)



