PETI di Kilo 12 Tobayagan Berdampak Negatif Untuk Lingkungan dan Ekonomi Daerah
Bolmora.com, Bolsel – Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kilo 12, Upper Tobayagan Dumagin B, sampai saat ini masi jadi perhatian.
Pasalnya, aktifitas PETI mengabaikan tanggung jawab penambang yang dapat merugikan Negara maupun Masyarakat sekitar.
Hal ini diperlukan upaya bersama dan dukungan dari seluruh pihak untuk mendesak penanganan dampak yang ditimbukan dari aktivitas PETI.
Selain menurunya kualitas tanah, terjadinya erosi dan tanah longsor. aktifitas PETI juga menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan bagi masyarakat, serta dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini persoalan PETI tengah menjadi sorotan baik dari pihak pemerintah maupun penegak hukum.
Saat diwawancarai oleh awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel mengatakan telah memperingatkan bahwa, PETI yang beroperasi tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Selain melanggar hukum, PETI juga dapat memicu terjadinya banjir dan tanah longsor, serta menyebabkan kerusakan lingkungan,” ucap Nasarudin, Jumat (08/11/2024).
Di sisi lain, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolsel, Muh. Refani Otto, S.Tr., M.AP., menjelaskan bahwa aktivitas PETI juga berdampak negatif pada ekonomi masyarakat.
“Jika tambang liar dibiarkan, masyarakat akan merasakan dampak ganda, baik pada lingkungan maupun ekonomi mereka,” kata Refani.
Menurutnya, izin resmi diperlukan agar aktivitas tambang dapat diatur dengan baik dan memberi kontribusi pajak yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga, menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan sektor ini sebagai mata pencaharian utama.
“Pertambangan ilegal mungkin menawarkan keuntungan jangka pendek bagi sebagian warga, tetapi pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan. Keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor ini kini menjadi taruhannya.” tambahnya.
Dikatakannya lagi, ketergantungan masyarakat pada sektor ini menghambat pengembangan sektor ekonomi lain yang lebih berkelanjutan. Ia juga mengingatkan, bahwa pertambangan ilegal melanggar hukum dan dapat membawa konsekuensi serius bagi para pelakunya. Maka dari itu, Pemkab Bolsel berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal dan mendorong aktivitas pertambangan yang lebih bertanggung jawab.
“Maka dari itu, mari kita jaga alam dan sumber daya kita untuk kesejahteraan generasi mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya juga, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, juga menyampaikan keprihatinan atas dampak PETI. Ia menyoroti risiko serius terhadap kesehatan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan emas, yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, dan masalah kesehatan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan, dan hutan yang rusak sulit dipulihkan tanpa upaya reklamasi yang serius. Saya mengingatkan bahwa aktivitas ilegal ini, tidak memberikan kontribusi pajak, sehingga merugikan daerah secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain Masita Lamusu, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bolsel, menyatakan bahwa dampak PETI hanya menguntungkan segelintir orang sementara seluruh masyarakat merasakan dampak negatifnya. Menurutnya, tambang yang memiliki izin dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan PAD yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
“Jika tambang memiliki izin, manfaatnya akan dirasakan oleh daerah dan para penambang,” tuturnya.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas PETI di Bukit Mobungayon demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga di sekitar tambang. (***)