BOLMORA.COM, SULUT – Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan lantang menyuarakan bahwa pemerintah provinsi Sulut belum komitmen dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas.
“Dari tahun 2021 kita tetapkan, dengan begitu banyak energi yang tentu menjadi bagian dari kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, tapi sejauh ini belum terlihat komitmen yang kongkrit dari pemerintah provinsi sulawesi utara dalam bentuk keterpihakan anggaran disetiap sektor, lini yang ada di satuan perangkat daerah,” seru Melky di rapat paripurna ya g dihadiri langsung Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey.
Melky pun menilai Pemprov Sulut kurang serius padahal sudah ada Perda yang mengatur.
“Untuk mengurus saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang ada di sulawesi utara,” tandas Melky.
(Jane)