Hukrim & Peristiwa

Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Mantan Kepala Disperindag Boltim Ditahan Kejari Kotamobagu

BOLMORA.COM , HUKRIM- Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Desa Iyok, Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dianggarkan tahun 2015 lalu kembali bergulir.

Jumat (19/11/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu menerima penyerahan tersangka (tsk) bersama barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

Kajari Kotamobagu menerima penyerahan berkas tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Disperindag Boltim

Penyerahan tsk berinisial ML yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boltim tersebut dilakukan pihak penyidik Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu dan diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu.

Tsk ML saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek berbanderol Rp2,3 Miliar. Perbuatan tsk ini negara mengalami kerugian sebesar Rp111.933.463, dan tsk terancam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi.

Tsk oleh Pidsus Kejari kemudian langsung dititipkan di tahanan Polres Kotamobagu selama 20 hari kedepan terhitung mulai 18 November hingga 8 Desember 2021.

“Iya tersangkanya sudah kita tahan. Selanjutnya kita (penuntut umum) mempersiapkan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manado,” singkat Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Agus Susandi SH.

Perlu diketahui, selain tsk ML yang merupakan mantan Kepala Disperindag Boltim, pembangunan pasar Iyok ini juga melibatkan tsk IK yang merupakan kontraktor CV Pratama, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar tersebut. Pada 11 Juli 2018 lalu, oleh Majelis Hakim PN Manado IT divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button