Boltim

Frida Manoppo Dilantik PPATS Kecamatan Kotabunan

BOLMORA.COM, BOLTIM – Masyarakat Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini sudah dimudahkan untuk pembuatan Akta Tanah.

Pasalnya, mulai Senin (1/11/2021) hari ini, Camat Kotabunan Frida Manoppo dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayahnya berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 85/SK-71.HP.03.04/X/2021.

“PPATS adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah,” Terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Boltim Yandry Rory.

Dirinya mengatakan, dengan adanya PPATS di Kecamatan Kotabunan, masyarakat semakin dimudahkan untuk pengurusan Akta Tanah.

Tampak Frida Manoppo menandatangani SK pelantikan sebagai PPATS

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mencari mencari Notaris untuk membuat Akta. Pelantikan PPATS hari ini adalah yang pertama di Boltim tahun 2021, selamat menjalankan tugas buat ibu Camat Kotabunan,” Ungkapnya.

Sementara itu Camat Kotabunan mengatakan PPATS sangat diperlukan di Kabupaten Boltim.

“PPAT di Boltim hanya satu, dan dengan dilantiknya saya mudah-mudahan dapat membantu masyarakat, terutama biaya pembuatan akta dijamin lebih murah,” Ujar Frida.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button