Pengawas TPS Ujung Tombak Kualitas Demokrasi
BOLMORA.COM, BUOL – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 9 Desember 2020, dinilai memiliki tugas dan peran penting terciptanya kualitas demokrasi.
“Kami berharap kepada Pengawas TPS untuk menjaga integritas dan profesionalitas tidak boleh terpengaruh bujukan atau intervensi dari siapapun karena Pengawas TPS menjadi bagian terpenting dari kualitas demokrasi,”kata Ketua Bawaslu Buol Suhardi Badolo, Selasa (17/11/20).
Menurut Suhardi, keberadaan pengawas TPS menjadi instrument penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan suara dan perhitungan suara. Olehnya pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.
Kata Suhardi, hal itu dapat terwujud jika dilakukan oleh para pengawas TPS yang berintegritas. Menjaga nama baik lembaga, tidak muda diintervensi dan melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Suhardi menambahkan, selain proses rekrutmen PTPS melalui tahapan seleksi ketat, para pengawas TPS yang terpilih dan sudah dilantik telah dibekali pengetahuan kepemiluan tugas, fungsi dan kewenangan melalui Bimtek yang dilakukan dua tahap.
“Jadi PTPS ini akan diberikan Bimtek dua kali yang pertama saat pelantikan. Kedua mendekati hari voting day. Bimtek pertama penguatan secara umum dan bimtek kedua lebih ke teknis sesuai fungsi dan wewenang sekaligus persiapan apel akbar menjelang voting day,”terang Suhardi.
Olehnya, Suhardi optimis PTPS dapat mengemban amanah dan tugas yang diberikan dengan jujur dan baik, berintegritas dan tidak tereafiliasi dengan kelompok manapun.
“Setelah dilantik dan berdasarkan hasil seleksi PTPS ini sudah yang terbaik menurut kacamata Panwaascam dan kami selalu sampaikan pilih calon PTPS yang menguasai IT, memiliki pengetahuan dan pengalaman kepemiluan, siap bekerja, terpenting bebas dari apliasi kepentingan parpol,”pungakas Suhardi.
Diketahui di Kabupaten Buol ada 301 pengawas TPS untuk Pilgub Sulteng 9 Desember 2020, dengan masa tugas mulai 23 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari setelah pemungutan suara.
(Syarif)



