Masa Jabatan BPD di Bolmong Akan Diperpanjang
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan akan memperpanjang masa jabatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 200 desa. Pasalnya, masa jabatan mereka akan berakhir pada bulan November ini.
Perpanjangan masa jabatan akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Bolmong, Deker Rompas.
“Sebenarnya, jika tidak ada pandemi Covid-19 dan juga surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD, maka tahapan pemilihan sudah bisa dilaksanakan. Tetapi, dalam surat edaran Mendagri sangat jelas bahwa pemerintah pusat meminta agar menunda proses pemilihan anggota BPD. Maka itu, anggota BPD di Bolmong yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober akan diperpanjang lewat SK bupati,” ungkap Deker.
Deker menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan para camat dan kepala desa se-Bolmong untuk mengkoordinasikan anggota BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya.
“Kita sudah mengumpulkan para camat dan kepala desa yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada bulan November ini. Nama-nama itu nantinya akan diterbitkan SK untuk perpanjangan masa jabatan,” terangnya.
Untuk diketahui, surat edaran Mendagri Nomor: 440/3199/SJ tertanggal 19 Mei 2020, berisikan tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian anggota BPD antar waktu.
Terbitnya surat edaran Mendagri tersebut tidak terlepas dari adanya bencana non alam pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 11 tahun 2020. Kepres tersebut juga ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 9.A tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Berikut isi surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD :
| Menunda peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang; |
| Menghimbau kepada seluruh Desa di wilayah Saudara untuk menunda kegiatan Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak; |
| Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya; |
| Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa yang telah habis masa jabatannya sebelum penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dicabut, dapat diperpanjang masa jabatannya sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. |
(Agung)



