Bolmong

Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judisial Review Permendagri Nomo 40 Tahun 2016 di MA

BOLMORA, BOLMONG – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan daerah pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tampaknya berunjung di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dengan resmi daftarkannya Judicial Review Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 ke MA, oleh Pemkab Bolmong, Selasa (13/11/2018), melalui kuasa hukum Pemda Bolmong dari Kantor Ihza & Ihza Lawfirm, guna menguji keabsahan dari Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.

Advokat dari Ihza & Ihza Lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH, menyatakan bahwa Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materilnya.

“Dari segi formil disusun tidak sesuai prosedur, itu karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui, sebelum pemekaran yang diketahui pada tahun 2004 dan 2008 lalu, sudah ada kesepakatan adat soal batas kedua daerah. Itu yang tidak dimasukkan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2016,” ungkap Gugun.

Lanjutnya, kedua daerah saat itu sudah menutup kesepakatan dengan itum-itum atau sumpah adat yang berlaku di Bolmong. Dari kesepakatan itu, jelas melanggar ketentuan pasal 3 Permendagri 78 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

“Mulai dari kesepakatan itum-itum tidak diberlakukan. Alasan formil lainya, dari tujuh titik koordinat batas, tidak dapat diketahui asal-usulnya, karena tidak ada jejak penelusuran dalam hasil survey di lapangan. Oleh karena itu, jelas Permendagri Nomor 40 tahun 2016, melanggar pasa 8 ayat (1) huruf a, Pemendagri 78 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah,” katanya.

Mulai dari melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah itu, memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan. Sebab setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing-masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan.

“Menurut Permendagri 78 tahun 2012, kerapatan jarak maksimal bagi batas antar Pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 kilometer, faktanya melebihi itu. Titik TK 07 ke PBU 25, misalnya terbentang 5,9 kilometer,” terang Gugun.

Selebihnya, secara materil Permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam Undang-undang Nomor  4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.

“Jelas melanggar asas kepastian hokum, karena munculnya 7 titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. Permendagri melanggar asas keakuratan, karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar. Sebab, dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapala Sub Bagian Hukum dan HAM Muhammad Triasmara Akub menuturkan, masuknya Judicial Review atau uji materi di MA adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dihormati dan sah. Untuk itu, sejumlah masyarakat agar menahan diri dulu dengan proses yang sudah ditempuh Pemkab Bolmong di MA.

“Inshaa Allah, proses ini bisa maksimal, dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam Judicial Review sangat kuat. Tentunya, kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra, beserta timnya dalam menangani masalah ini,” ulasnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button