UMP Hanya Bunga Telinga Bagi Karyawan di Bolmong
BOLMORA, BOLMONG – Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Di mana, Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan sebesar Rp3.051.076, tiap bulannya melalui Pergub Nomor 433, yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 1 November 2018.
Penetapan UMP tersebut sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang diberlakukan 1 Januari 2019.
Namun, informasi ini hanya bunga di telinga saja bagi karyawam swasta yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sebab, hampir semua perusahaan yang ada di wilayah Bolmong belum menerapkan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ramlah Mokodongan, mengakui bahwa UMP sebesar Rp3051.076 sudah diberlakukan di wilayah Bolmong. Namun yang disayangkan, sebagian besar perusahaan masih belum melaksanakannya.
“Memang sampai saat ini UMP sudah diberlakukan, tapi masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya,” ungkapnya, Selasa (6/11).
Dikatakan, penerapan upah kerja yang diberlakukan perusahaan selama ini masih disesuaikan dengan kemampuan pihak pengusaha maupun instansi swasta, karena masih mengacu pada perputaran perekonomian di beberapa perusahaan.
“Saat ini kami sebatas berkoordinasi, dan komunikasi dengan pihak swasta atau pemberi kerja,” ujar Ramlah.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat ini instansinya akan menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, untuk melaporkan besaran upah yang diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya.
“Waktu dekat ini kita akan menyurat kepada 100 lebih perusahaan, termasuk koprasi di Bolmong agar melaporkan besaran upah yang dierikan untuk karyawan,” terangnya.
Terpisah, salah satu pengusaha yang enggan dipublis namanya, mengaku belum menerapkan UMP karena pendapatannya memang belum bisa mengimbangi pembayaran sesuai UMP.
“Kami di sini baru dua tahun lebih, makanya pendapatan masih kecil. Jika usahanya semakin maju, pasti akan membayar gaji karyawan sesuai UMP,” cetusnya.
(agung)



