PWI Tomohon Ambil Sikap Soal Dugaan Jemput Paksa Wartawan, Minta Kapolda Sulut Evaluasi Kinerja Polres, Terry: Kalau Perlu “Copot” Kapolres
BOLMORA.COM, TOMOHON – Dugaan penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post Biro Tomohon Julius Laatung, oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon rupanya menuai reaksi keras dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tomohon. Pasalnya, dugaan penjemputan paksa langsung di kediaman Julius, tepatnya di Perumahan Griya Bangun Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan, sudah menyalahi aturan dan inprosedural.
Ketua PWI Tomohon, John Paransi dalam keterangannya mengatakan, Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum. Agar tidak terjadi masalah inprosedural, sehingga terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan tindakan salah. Tindakan seperti ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Tomohon Terry Wagiu menambahkan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini kan aneh, ada apa dengan Polres Tomohon?. Ini patut dipertanyakan,” katanya.
Harusnya Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur yang benar.
“Tindakan seperti ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Ini sama skali tidak sesuai prosedur,” ujar Terry.
Untuk itu, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.
“Atas kejadian ini, maka PWI Tomohon mengamil sikap tegas, meminta Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja Polres. Kalau perlu copot Kapolres,” tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK, saat dikonfirmasi awak media menapik soal dugaan penjemputan paksa.
“Itu tak ada. Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja. Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi Togel. Kalau benar ada, akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi, salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” jelas Kapolres.
Diketahui, peristiwa dugaan jemput paksa yang diketahui dilakukan oleh 5 oknum anggota Polres Tomohon di kediaman Julius, sempat memuat syok keluarganya. Hal itu dikui istri Julius, Maya Tamewu.
“Kami syok karena dia dijemput secara paksa di rumah,” beber Maya.
Menurut Maya, suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan, saat dipanggil untuk ikut bersama, oknum anggota polisi sempat meminta handphone milik Julius, tapi tak diberikan.
“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil, dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istri, tentu saya syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” uangkapnya.
Julius Laatung sendiri mengaku sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah, para oknum anggota polisi langsung menyuruhnya ikut ke kantor Polres Tomohon.
“Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal, sesuai aturan dan Undan-Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya. Saya merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Polres. Padahal, untuk konfirmasi soal pemberitaan bisa dilakukan secara baik-baik di rumah saya. Tapi, karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” urainya.
Adapun peristiwa tak mengenakan yang dialami Wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung, yang juga tercatat sebagai Anggota PWI Sulut itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan atas dugaan pemberitaan di Koran harian Manado Post edisi Rabu 18 Oktober 2022, yang menyentil soal dugaan suburnya aktivitas judi Togel di wilayah hukum Polres Tomohon.
(*/Gnm)



