Kotamobagu

Pencopotan Ketua KBPP POLRI Resor Kota Kotamobagu Dinyatakan Inkonstitusional

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Kepengurusan KBPP POLRI Resor Kotamobagu belakangan ini sempat bergejolak. Isu pergantian Ketua di tubuh KBPP POLRI Resor Kotamobagu mencuat ke permukaan publik, setelah sejumlah pengurus melakukan rapat pleno diperluas untuk menggantikan posisi Husnia Mansur, S.Pd, MM sebagai Ketua KBPP POLRI Resor Kotamobagu.

Ketua KBPP POLRI Husnia Mansur kepada media ini mengatakan, bahwa dinamika di dalam tubuh organisasi itu sering terjadi dan hal yang wajar.

Namun, hasil rapat pleno diperluas tersebut telah dimentahkan oleh Pimpinan Pusat KBPP POLRI melalui surat nomor: 734/PP KBPP POLRI/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.

Dimana, Pengurus Pusat melalui Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi menyatakan, bahwa rapat pleno diperluas yang digelar beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai dengan AD/ART KBPP POLRI.

“Dalam surat balasan dari Pimpinan Pusat, rapat pleno diperluas untuk mengganti posisi ketua dinyatakan tidak sah dan Inkonstitusional, ” ungkap Husnia Mansur, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dengan adanya surat dari Pimpinan Pusat, maka dipastikan tidak ada pergantian Ketua KBPP POLRI Resor Kotamobagu, hingga masa jabatannya berakhir pada 2025.

Husnia Mansur, S.Pd, MM pun berharap semua pengurus KBPP POLRI Resor Kotamobagu dapat menghormati dan mematuhi surat dari Pimpinan Pusat tersebut, karena sifatnya sudah final.

“Mari kita bergandengan tangan untuk membesarkan organisasi KBPP POLRI dengan santun dan profesional, ” tutup Ketua Husnia.

(Wandy)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button