Puluhan Warga Paleleh Terjaring Operasi Yustisi

BOLMORA.COM, BUOL — Giat operasi Yustisi di Kecamatan Paleleh menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Paleleh Ipda Hendrik, menyisir dua titik di pasar tradisional mingguan dan kompleks jalan Kella 229 Paleleh, Minggu (18/10/20).
Kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang penindakan dalam pencegahan covid-19.
Mewakili Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, Kapolsek Paleleh Ipda Hendrik mengatakan selama kegiatan selain penegakan Inpres dan Perbup tim juga secara masif mengingatkan warga untuk selalu gunakan masker saat berada diluar rumah.
“Giat ini dilaksanakan dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta warga yang melaksanakan aktivitas di pasar tradisional,”terang Kapolsek.
Kata Hendrik, operasi yang dilaksanakan mulai pukul 07.30-09.17 Wita itu, tim gabungan TNI-Polri dan Linmas berhasil menjaring 20 warga yang tidak menggunakan masker. Kepada pelanggar diberikan sanksi.
“Terhadap mereka yang kedapatan tidak gunakan masker kita kenakan sanksi berupa Push up delapan orang dan enam orang menyanyikan lagu Indonesia Raya serta enam lainnya menghafal Pancasila,”tandas Kapolsek.
Sementara itu, Operasi yustisi tim gabungan Polsek Paleleh melibatkan 9 personil, dan 7 personil Koramil 1305-09/BT serta 3 personil Linmas Kecamatan Paleleh.***
(Syarif)



