Calon Kepala Desa Tidak Harus dari Daerah Setempat
BOLMORA, BOLMONG – Kini, calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Sebelumnya Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menguggat mengenai ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’ yang diatur pada pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat (1) huruf (c) tentang UU desa, karena diniali bertentangan dengan UUD 1945.
“MK pun mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dikutip dari media nasional
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pembersayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ahmad Yani Damopolii mengatakan, draf soal syarat domisili sebagaimana putusan MK telah mengabulkan uji materi dari kepala desa se-Jabotabek, yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Bolmong.
“Draf putusan dari MK sudah kami ajukan ke DPRD Bolmong pada pekan lalu, untuk pembahasan revisi draf syarat domisili, tinggal tunggu agenda dari DPRD Bolmong untuk dibahas,” jelasnya, Senin (29/10/2018).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bolmong melalui Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Haryono Paransi, membenarkan usulan draf syarat domisili sebagaimana dalam putusan MK, yang sudah diajukan oleh BPMD Bolmong.
“Ya benar, drafnya sudah masuk pada Kamis pekan lalu,” ungkap Haryono.
Untuk menindaklanjuti surat masuk tersebut, Sekretariat DPRD Bolmong sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Welty Komaling, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Marthen Tangkere.
“Kemungkinan tinggal mengundang BPMD, Asisten 1, Bagian Hukum dan dibahas ditingkat Bapemperda. Pokoknya revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 akan selesai dibahas akhir tahun ini,” ungkapnya.
Ia juga mengetkan, ini sudah termasuk dalam agenda DPRD Bolmong, mengingat pelaksanaan pemilihan sangadi (Pislang) secara serentak akan digelar tahun 2019 mendatang.
“Ada beberapa agenda yang akan diselesaikan DPRD dalam waktu dekat ini. Di antaranya tentang penyesuaian tata tertib DPRD, dan revisi syarat domisli,” pungkas Haryono.
(agung)



