Kasus Cabul Terjadi Lagi di Bolmong, Seorang Kakek Diduga Setubuhi Cucunya Sendiri
BOLMORA, HUKRIM – Bejat!, kata ini nampaknya yang paling pantas disematkan kepada PM alias Prik (63), warga Desa Pinogaluman Timur, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Betapa tidak, kakek ini diduga tega melampiaskan nafsu berahinnya kepada cucunya sendiri, sebut saja Hati (nama samaran).
Hati yang diketahui masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, mengalami trauma akibat perbuatan biadab Prik. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak polisi, pada Senin (22/10/2018).
Rita Mange (27), salah satu keluarga korban yang ikut mendampingi Hati mengungkapkan, kejadian yang menimpa keponakannya itu, terjadi pada Minggu (21/10/2018) pekan lalu.
“Pelaku ini bejad. Ceritanya, keponakan saya ini buang air kecil di belakang pastoran (Rumah kediaman pastor). Tiba-tiba pelaku ini memanggil dia dan mengajak untuk masuk ke dalam rumah. Di situlah, ia menyetubuhi kemenakan saya,” aku Rita, seraya berkata Hati sempat diancam dan dirayu dengan uang agar tidak mengadu ke orang lain.
Peristiwa ini akhirnya terbongkar saat Hati mengadu kepada Rita, pada Senin pagi tadi.
“Saat itu saya langsung menuju ke Puskesmas untuk melakukan visum. Dan memang betul, jika keponakan saya sudah dicabuli oleh pelaku ini,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak polisi agar dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
“Kalau boleh dihukum berat. Sebab, keponakan saya sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri. Orang tuanya sudah bercerai saat ia masih kecil,” pintanya.
Terkait kasus ini, Kapolsek Lolak AKP Romel Pontoh mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(agung)