Penerimaan Tenaga Kontrak Dihentikan, BKPP Akan Buat Nomor Registrasi
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menegaskan, tenaga kontrak mempunyai peran yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mempunyai hak dan kewajiban sama yang harus diterima dan dijalankan.
“Sekarang ini upacara, apel pagi dan sore bukan hanya kewajiban ASN, tenaga kontrak pun harus mengikutinya,” ujar Tatong, saat membacakan sambutan memperingati hari Sumpah Pemuda, Sabtu (28/10/2017) pagi tadi.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memiliki ASN dan tenaga honorer yang cukup banyak.
“Saat ini, pegawai yang kita miliki ada 2438 ASN dan 1.642 tenaga honorer. Tentunya dengan jumlah yang begitu banyak, harus disertai dengan peningkatan kinerja dan kedisiplinan yang tinggi,” terang Tatong.
Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu akan membuat nomor registrasi setiap tenaga kontrak, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sembarangan mengangkat tenaga kontrak.
“Prosedurnya harus atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini wali kota, setelah memperoleh kajian teknis kepegawaian oleh BKPP sebagai SKPD yang menjalankan fungsi manajemen kepegawaian,” ungkap Kepala BKPP Sahaya Mokoginta.
Dia menjelaskan, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian menginstruksikan BKPP untuk melakukan manajemen yang baik.
“Manajemen yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan nantinya dapat mewujudkan Good Governman,” pungkas Sahaya.(me2t)



