Kotamobagu

MKE Kembali Sidang Dua ASN Indisipliner

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Mahkamah Kode Etik (MKE) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali melakukan sidang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu, Selasa (3/10/2017) pagi tadi.

Adalah YM alias ayu ASN, yang bertugas di kantor Kelurahan Mongkonai Barat, dan FB alias Ai yang bertugas di Puskesmas Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Pelanggaran keduanya adalah indisipliner, dan MKE mendapatkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan,” ujar Plt Kepala BKPP Sahaya Mokoginta.

Menurutnya, dari hasil sidang tersebut, MKE akan memberikan rekomendasikan ke PPK, yaitu Wali Kota untuk memberikan sanksi disiplin penurunan pangkat.

“Putusannya tinggal kita kirim ke PPK, dan akan berlaku 15 hari sejak ditetapkan jika yang bersangkutan tidak melakukan banding,” jelas Sahaya.

Ia mengatakan, pelanggaran indisipliner kedua ASN tersebut merupakan akumulasi tingkat kehadiran.

“Tingkat kehadiran yang kurang serta akumulasi keterlambatan, dan ketika yang bersangkutan cepat pulang sebelum jadwal keluar kantor,” tutup Sahaya.(me2t) 

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button