✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Kotamobagu

Izin Belum Diperpanjang, Pemkot Layangkan SP-2 ke Indomaret dan Alfamart

BOLMORA. COM, KOTAMOBAGU – Pemasaran produk lokal asli Kota Kotamobagu terus dikembangkan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM).

Tak terkecuali di Indomaret dan Alfamart. Kewajiban menjual produk lokal di gerainya harus dilakukan, jika tidak izin usaha tempat tersebut tidak akan diperpanjang.

“Izin keduanya belum kami perpanjang karena komitmen untuk menjual produk lokal belum sepenuhnya dilakukan,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, Rabu (13/ 2/2019).

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan pihaknya, Indomaret baru menjual 5 produk lokal. Sedangkan Alfamart baru 1 produk.

“Itulah kenapa pekan ini kita akan kirimkan Surat Peringatan (SP) kedua. Jika mereka tetap tidak menepati janjinya, izin usaha tidak akan kita perpanjangan,” terangnya.

(me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button