✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Kotamobagu

Mekanisme Penyaluran RTLH Diubah

BOLMORA,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengubah mekanisme penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jika sebelumnya, setiap penerima mendapatkan bahan bangunan, kini diganti dengan unit rumah yang siap ditempati.

Kepala Dinas Sosial Sarida Mokoginta mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan bangunan yang diberikan untuk pembangunannya.

“Kemarin-kemarin kita mendapati ada semen yang tak digunakan untuk membangun, tapi justru dijual. Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, kita ubah mekanismenya,” ungkapnya.

Sarida menjelaskan, anggaran rehabilitasi RTLH tahun ini sebesar Rp385 juta. Setiap unit berukuran 6×5,5 meter dengan anggaran Rp27,5 juta.

“Pelaksanaannya nanti pada triwulan II. Kita bekerja sama dengan pihak ketiga melalui proses lelang. Penerimanya tinggal tahu menerima kunci rumah. Syaratnya, setiap penerima harus memiliki tanah pribadi untuk pendirian bangunan rumah,” terangnya.

Salah satu penerima Wahidin Mominta, mengaku senang jika ia bersama penerima bantuan lainnya tinggal menerima kunci rumah.

“Itu lebih bagus. Kami tidak lagi dibebankan dengan biaya pembangunan dan sewa tukang. Yang penting bagi kami, bisa memiliki rumah yang layak,” ucap Wahidin.(me2t)

 

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button