Tunggu Perda, Pompa Apung Milik Damkar Akan Disewakan
BOLMORA, KOTAMOBAGU—Pompa apung milik Bagian Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu bakal disewakan, jika Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) perubahan atas peraturan daearah Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat damkar disahkan menjadi Perda.
Menurut Kepala Distakot Kotamobagu Bambang Irawan Ginoga, itu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),
“Jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, dan pompa apung bisa disewakan ke masyarakat ataupun pihak swasta, tentunya bisa menambah PAD Kota Kotamobagu,” kata Bambang, kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan, pompa apung yang berjumlah dua unit tersebut memiliki banyak kegunaan. Dan untuk menyemprotkan air, bisa sampai jejauh 100 meter.
“Jadi bisa disewakan untuk pertanian, ataupun keperluan lainnya,” ucapnya.
Ranperda itu sendiri, telah selesai dibahas bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, pada pekan kemarin.
“Tinggal diparipurnakan tingkat II, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pihak Provinsi sebelum disahkan menjadi Perda,” tandasnya.
Diketahui, DPRD dan Pemkot Kotamobagu belum lama ini telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian 4 Ranperda, termasuk Ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat damkar.(me2t)



