KPU Minta Tim Kampanye Siapkan Operator Pelaporan Dana Kampanye
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan sosialisasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2017.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Atlantic, Desa Inobonto I, Kecamatan Bolaang, yang digelar Sabtu (22/10/2016) tersebut dihadiri masing-masing tim kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepala Kesbangpol dan perwakilan dari Polres Bolmong.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, dalam sambutannya meminta kepada tim kampanye Bapaslon agar menyiapkan operator yang akan menangani pelaporan dana kampanye. Hal itu untuk kelancaran pelaporan dana kampanye.
“Kami mengharapkan operator dana kampanye. Supaya nantinya, materi-materi yang akan menjadi bahan pelaporan tim kampanye Bapaslon akan terlaksana dengan baik. Sebab, dana kampanye ini sangat penting dalam tahapan-tahapan Pilkada nanti,” imbuh Fahmi.
Pun demikian, tim kampanye pasangan calon agar selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Bolmong, terkait informasi atau kendala-kendala terutama yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.
“Dana kampanye ini sangat penting dalam tahapan Pilkada, sebagaimana amanat PKPU Nomor 13 Tentang Dana Kampanye. Saya berharap kepada tim kampanye agar selalu berkoordinasi. Dalam waktu dekat ini semua Bapaslon harus membuka rekening khusus dana kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, penetapan Bapaslon menjadi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada Senin 24 Oktober. Dilanjutkan dengan pencabutan atau mengundian nomor urut Paslon pada 25 Oktober 2016.
“Tanggal 24 nanti akan ditetapkan Bapaslon menjadi Paslon bupati dan wakil bupati. Insya Allah tanggal 25 pengundian nomor urut Paslon, dan langsung kita lanjutkan dengan deklarasi Pilkada damai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fahmi juga memaparkan materi tentang kebijakan regulasi yang mengatur dana kampanye dan batasan-batasan aliran dana. Baik dari sumbangan perseorangan ataupun kelompok.
Di kesempatan yang sama juga disosialisasikan tentang kampanye, yang dipaparkan oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas Daendels Somboadile. Materinya mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Keputusan KPU RI Nomor 123 tentang Pedoman Teknis Kampanye.(gun’s)



