KPU Sulut Gelar Rakor, Meidy Malonda Ingatkan Soal Ini
“Penting untuk menjaga soliditas antara Komisioner dan Jajaran Sekretariat dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini”, ajak Malonda.

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (26/9/2024) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Aston Manado.
Rakor tersebut dibuka secara langsung Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan dihadiri seluruh Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang menangani legal drafting.
Di Rakor itu, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, mengenai setiap administrasi yang berkaitan dengan Kampanye bisa dikelola dengan baik.
“Penting untuk menjaga soliditas antara Komisioner dan Jajaran Sekretariat dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini”, ajak Malonda.
Diketahui hadir juga Anggota KPU Sulut lainnya yaitu Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola.
Sebagai narasumber diantaranya Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, SH, MH, yang membahas kedudukan hukum PKPU dan Keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, MAP menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran tahapan kampanye, dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye serta Akademisi dan Pakar hukum Tata Negara Radian Syam yang memaparkan materi Politik Hukum. Pemaparan materi dari narasumber tersebut dimoderatori langsung oleh Rikson Karundeng.
Adapun peserta pada kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang menangani legal drafting.
(*/Jane)



