KPUD Buol Vonis Anggota PPS Oyak Langgar Kode Etik
BOLMORA.COM, BUOL — Majelis Sidang KPUD Kabupaten Buol menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik terhadap perkara terlapor Taklim S, anggota PPS Desa Oyak, Kecamatan Paleleh Barat (Palbar) dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (30/09/20).
Sidang kode etik ini dipimpin langsung Komisioner KPU Buol, Divisi Hukum dan Pengawasan Safrudin S Lamata (Ketua majelis sidang) didampingi Ketua KPU Buol Alamsyah Butudoka dan Saida Divisi Data selaku anggota majelis sidang, bertempat diruang sidang lantai dua kantor KPU Buol.
Sidang kali kedua ini agenda pembacaan putusan, Taklim S terbukti melanggar kode etik karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran penyelenggara pemilu yakni melanggar sumpah janji dan fakta integritas.
Dimana terlapor Taklim S, terbukti kurang lebih selama 70 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas sebagai anggota PPS karena yang bersangkutan berada diluar daerah (Kalimantan).
Atas fakta sidang itu, KPUD Buol memutuskan terlapor divonis sanksi pemberhentian tetap selaku anggota PPS Desa Oyak, Kecamatan Palbar. Putusan itu dibacakan anggota majelis dalam sidang kode etik dan terbuka untuk umum.
Ketua majelis Safrudin ditemui usai memimpin sidang, mengatakan pelaksanaan sidang kode etik oleh KPUD Buol berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. UU Nomor 6 tahun 2019. PKPU perubahan nomor 3 tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran kode etik.***
(Syarif)



