Jusnan: Jika Pasien dan Keluarga Kooperatif, Angka Penularan Covid-19 di Bolmut Bisa Ditekan
BOLMORA.COM, BOLMUT — Kemauan untuk bekerja sama atau kooperatif dinilai sebagai bagian penting dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut selaku Juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, meminta pasien yang telah terkonfirmasi positif atau memiliki gejala terpapar Covid-19 yang sedang dalam pemantauan dan tindakan medis untuk bekerja sama dengan tenaga medis. Hal itu diperlukan guna menekan angka penularan virus mematikan ini di Bolmut.
“Hal ini juga harus diikuti oleh seluruh keluarga pasien. Dengan demikian pencegahan penularan covid-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal pasien dapat teratasi,” kata Jusnan, Senin (07/09/2020).
Jubir yang akrab disapa JCM ini menjelaskan pasien yang telah diambil sampel spesimen dan di uji swab kemudian dinyatakan positif Covid-19 wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bolmut.
“Penanganan Covid-19 di Bolmut mengacu pada surat keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan WHO, sehingga tidak ada yang asal-asalan. Semua tindakan tracking sampai pada proses isolasi merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Bolmut dari Covid-19,” jelas Jusnan.
Karena itu, lanjut JCM, setiap pasien sekaligus para anggota keluarganya harus terbuka, dengan tidak menutupi semua informasi riwayat perjalanan 14 hari terakhir dan atau kontak erat dengan keluarga atau dengan siapa saja dari zona merah.
“Informasi tersebut berguna bagi percepatan penyembuhan pasien, masyarakat dilingkungan sekitar dan juga bagi keselamatan tenaga medis di rumah sakit,” ucap Jusnan.
Selain itu, JCM meminta petugas medis untuk lebih waspada dan hati-hati saat menangani pasien yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah penularan lokal, maupun yang memiliki riwayat kontak jarak dekat dengan pasien Covid-19 atau dengan orang yang berasal dari zona merah.
JCM menambahkan, saat prosedur operasional penanganan pasien infeksi virus Covid-19, setiap tenaga medis wajib selalu memakai alat pelindung diri (APD) lengkap dan benar, sehingga benar-benar terlindung dari resiko penularan Covid-19.
Keterbukaan dan disiplin menjalan prosedur penanganan pasien infeksi merupakan ikhtiar kedua bela pihak, kerja sama pasien dengan tenaga medis.
“Selanjutnya saling mendukung dan mendoakan agar pasien yang membutuhkan perawatan medis cepat sembuh agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan yang merawatnya pun tidak jatuh sakit,” kunci Mokoginta sembari mengimbau masyarakat Bolmut agar taat Protap Kesehatan di Era New Normal saat ini.
Diketahui, berdasarkan Release Resmi Dinkes Bolmut Kronologi Kasus Positif Covid-19 ke-6 dan sebagai kasus ke-3974 Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 11 Tahun
Alamat : Desa Minanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pelajar aktif di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) II Bintauna.
Terinformasi, pasien memiliki kontak erat dengan salah satu keluarga yang berkunjung dan berasal dari zona merah.
(Awall)



