Dinas P3A Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Aula Hotel Kendy’s Lolak Kamis (5/9)
Kegiatan yang dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) turut dihadiri kadis P3A provinsi sulut, kadis pendidikan Bolmong, para camat, sangadi, vorum anak daerah dan guru-guru di Bolmong.
Pada kesemoatan tersebut, sekda menyampaikan beberapa poin terkait kekerasan terhadap anak dan aspek kuratifnya. Menurutnya, pemerintah harus memberi efek jera bagi siapapun pelaku kekerasan terhadap anak.
“Karena anak-anak merupakan masa depan bangsa, makanya harus dilindungi agar tidak rusak moral dan mentalnya,” ujar Gallang.
Anak-anak harus siap secara fisik dan psikis agar mampu menjadi tonggak perubahan bagi bangsa. Selanjutnya, Gallang menghimbau kepada korban kekerasan agar segera melapor kepada pihak berwajib ketika mendapatkan tindak kekerasan.
Menurutnya ketika memberi arahan pembina tidak boleh menimbulkan efek negatif terhadap anak-anak.
“Pembina/guru harus mampu memberi efek positif kepada anak-anak,” imbuhnya.
Di kesempatan berikutnya, kadis P3A provinsi Sulut Mieke Pangkong mengapresiasi pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong karena melaksanakan salah satu acara penting.
“Karena perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan oleh pemerintah dari pusat hingga kabupaten,” ujarnya.
Lanjutnya, kekerasan lebih banyak dilakukan kepada anak-anak baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga.
“Tentunya kegiatan seperti ini penting dilaksanakan agar ada sinergitas antara pemkab dan elemen masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak,” imbuh Pangkong.
Menurutnya, hal yang perlu diwujudkan saat ini adalah kabupaten/kota layak anak. Ada beberapa indikator untuk menjadi kabupaten/kota layak anak, diantaranya faktor kesehatan, pendidikan, pola pengasuhan, pemberian identitas, dan juga kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang melindungi hak-hak anak.
“Contohnya, di tempat umum harus ada ruang laktasi agar pemberian ASI kepada tetap dapat dilakukan,” pungkasnya.
(Agung)



