Bolmong

Kemenag Minta Penyuluh Agama Jelaskan Aturan Pengeras Suara

BOLMORA, BOLMONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta penyuluh agama untuk memberikan penjelasan kepada pengurus Masjid/Mushollah tentang aturan pengeras suara.

Intruksi itu tertuang pada aturan mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara, sebagaimana instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushollah.

Menurut Kepala Kemenag Bolmong Tavip Pakaya, penyuluh harus memberikan informasi dan pemahaman yang benar dalam setiap pembinaan dan penyuluhan di Masjid maupun majelis taklim. Termasuk perihal penggunaan pengeras suara, yang belakangan ini menjadi isu hangat dan menimbulkan pro kontra.

“Penggunaan pengeras suara untuk adzan telah diatur dan harus diperhatikan. Agar, ibadah di Masjid dan Mushollah berjalan lancar, tanpa mengganggu yang lain,” ujarnya, Jumat (7/9/2018).

Lanjut Tavip, pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Mushollah. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

“Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat, ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan,” terangnya.

Dia menambahkan, aturan yang sudah berlaku puluhan tahun ini tolong jangan dianggap sebagai pelarangan adzan oleh Kemenag. Kemenag tidak pernah melarang kumandang adzan.

“Jadi bukan adzannya yang dilarang, tapi penggunaan pengeras suaranya yang diatur dan diperhatikan agar ibadah di Masjid, Langgar dan Mushollah berjalan lancar tanpa mengganggu yang lain,” sebut Tavip.

Ia juga meminta seluruh umat menyikapi tuntunan ini secara bijak dan tidak berlebihan, karena tujuannya semata-mata untuk kebaikan bersama.

“Di sinilah penyuluh dan Kepala KUA, serta kita semua bertugas memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat/umat Islam di lingkungan kerjanya masing-masing,” imbuhnya.

Diungkapkan juga, sebelumnya Senin (3/9/2018), dirinya telah mengumpulkan penyuluh Agama Islam Non PNS terkait hal ini. Agar tugas dan fungsi penyuluh Agama Islam Non PNS harus dioptimalkan, mengingat penyuluh adalah ujung tombak pembinaan Kemenag secara langsung ke masyarakat khususnya umat Islam.

“Penyuluh Agama Islam Non PNS harus mengerti fungsinya. Makanya saya kumpulkan dalam rapat penyuluh, guna mengoptimalkan tupoksi mereka,” urai Tavip.

Diketahui, rapat tersebut melibatkan sejumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS, termasuk kepala dan staf KUA Lolak.

(agung)

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button