Politik

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Sulut Terbitkan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Peserta Pemilu 2024

Adapun keputusan KPU Sulut tersebut tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah

BOLMORA.COM, SULUT – Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Sulut menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024.

Adapun keputusan KPU Sulut tersebut tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 133 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut bisa di lihat di link di bawah ini.

(*/Jane)

Download Keputusan link dibawah ini :
https://s.id/Kpt1522024

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button