Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Bolmong Minimal 17.155 Pemilih

Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Bolmong Minimal 17.155 Pemilih
Bolmora, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar Rapat Pleno syarat dukungan bakal calon independen (persorangan), Selasa (24/5/2016).
Padahal sebelumnya, pada Minggu (22/5/2016), KPU Bolmong telah melakukan Pleno. Namun, karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan, maka pleno kembali digelar.
Dikatakan Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Bolmong Rully Halaa, Pleno digelar kembali berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 275 tahun 2016, yang diterbitkan oleh KPU RI. Pleno tersebut menghasilkan presentasi hitungan syarat minimal dukungan pasangan calon independen, yang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terkahir, yakni Pemilu Gubernur Sulut tahun 2015.
“Sehingga perkaliannya adalah, jumlah DPT 171.542 dikali 10 persen, hasilnya 17.154,2. Karena ada komanya, maka dibulatkan ke atas menjadi 17.155 Pemilih,” kata Rully.
Sementara, untuk sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dihitung dari 15 kecamatan dikalikan 10 persen, maka hasilnya 7,5. Jadi, dibulatkan ke atas dengan hasil 8 kecamatan.
“Jadi dukungan harus menyebar minimal di delapanan kecamatan di Bolmong,” tambah Rully.
Sementara, Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, menjelaskan dasar perhitungan persentasi calon perseorangan ini berubah dari yang lalu. Karena mengambil dasar DPT dan jumlah kecamatan dengan rumus perkalian yang dikeluarkan oleh KPU-RI. Tapi, pada dasarnya dari hasil tak berubah jauh, hanya pembulatan koma saja yang dilakukan.
“Sehingga, KPU Bolmong kembali melaksanakan pleno syarat dukungan calon perseorangan,” terang Fahmi.
Ditambahkan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile, apabila ada warga yang berniat mencalonkan diri dari calon perseorangan, dipersilahkan berkonsultasi terkait dengan syaratnya.
“Kami sangat terbuka kepada siapapun yang akan meminta informasi,” tambah Daendels.(mg-04/gm)



