Kejaksaan dan Polres Boltim Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Buyat Dua
BOLMORA.COM , BOLTIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Senin (28/8/2023).
Sangadi Buyat Dua Ramadan Mamangge mengungkapkan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan hari ini perihal pengelolaan keuangan baik bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Penyuluhan hukum kepada aparat dan lembaga desa serta masyarakat ini sangat penting, dari sini kita bisa tau semua unsur yang nantinya akan bermasalah hukum baik hukum pidana maupun perdata. Yang paling penting bagi kami serta aparat desa adalah terkait persoalan pengelolaan keuangan,” Ungkap Ramadan.
Sementara itu Yohanes Simarmata, SH Kasubsi Intelejen Kejari Kotamobagu menjelaskan, tujuan Dana Desa untuk mensejahterakan masyarakat.
“Nominal yang dikucurkan negara untuk desa sangat besar. Ketika uang yang kucurkan ini disalahgunakan maka pasti akan menjadi persoalan hukum. Ada unsur kesengajaan, namun yang paling banyak terjadi adalah unsur ketidaktahuan terkait pengelolaan keuangan,” Jelas Yohanes.
Yohanes melanjutkan, keterbukaan pengelolaan keuangan adalah hal yang sangat penting, terutama transparansi, akuntabel, partisipatif.
“Tiga orang yang sangat berperan dalam pengelolaan dana desa yakni Bendahara, Sekretaris Desa dan Sangadi. Istilah Checker, Maker, dan Approver harus dilaksanakan secara baik untuk pengelolaan dana desa,” Lanjut Yohanes.
Dirinya menambahkan, tindakan preventif sangat penting untuk diutamakan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Jangan sampai karena ketidaktahuan terkait pengelolaan keuangan akan berdampak hukum bagi pengelola DD maupun ADD,” Tambahnya.
Perlu diketahui, selain Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, materi penyuluhan hukum juga disampaikan oleh AIPDA Christian Takaingingan, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Boltim
(RG)



