Kedapatan Membawa Sajam, Ucil Terancam 10 Tahun Penjara
BOLMORA.COM, HUKRIM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan sedang membawa senjata tajam (Sajam).
Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Dumoga 3, Bolaang Mongondow, yakni KB alias Kris atau biasa dipanggil Ucil (21).
Ucil ditangkap di Taman Kota Kotamobagu pada Senin (1/8/2022) karena membawa sajam jenis badik kuningan dengan panjang sekitar 16 centi meter.
Dimana, saat itu juga di Taman Kota sedang terjadi pembunuhan terhadap warga Upai, namun kedua tersangka pembunuhan juga telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Ketika diamankan, di tangan Ucil berhasil disita sebilah sajam jenis badik kuningan sebagai barang bukti.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” bebernya.
(Nisar)



