BOLMORA.COM, HUKRIM – Polres Minahasa, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tangkap tersangka (TSK) yang diduga membunuh pemuda papakelan yang sebelumnya sempat hilang.
TSK diduga membunuh korban berinisial IS, warga Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.
Menurut penuturan dari Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, Kamis (09/02/23). Peristiwa bermula ketika ada laporan orang hilang pada 24 Januari 2023 di Polres Minahasa.
“Setelah adanya laporan, kemudian korban ditemukan pada 4 Februari 2023 dengan kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu, Tomohon,” kata Edi.
Setelah melakukan penyelidikan dari CCTV dan berbagai informasi yang di kumpulkan oleh tim Resmob Polres Minahasa, akhirnya tim berhasil mengamankan salah satu tersangka di tempat persembunyiannya yang berada di Kel Matani, Kabupaten Tomohon, beserta barang bukti.
“Tersangka yang berinnisial RS, saat ini telah diamankan di tempat persembunyiannya, dan hendak melakukan perlawanan sehingga tim Resmob Polres Minahasa melalui tindakan tegas terukur menembak kakinya,” jelas Edi.
Barang bukti yang digunakan TSK pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban, dimana barang bukti ini sudah tersangka buang ditempat sampah dan berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minahasa.
Kasat Reskrim pun menjelaskan kronologinya, yang mana TSK bermaksud naik ojek untuk pergi ke Mahawu untuk bermain ayam dengan menawarkan harga sebesar 25.000, namun tidak disetujui oleh korban.
“Setelah itu, korban meninggalkan tersangka, korban pergi ke pangkalan ojek dan menyampaikan kepada temannya yang menjadi saksi berinnisial S, bahwa ada teman saya disana siapa yang mau bawa ke Mahawu,” ujar Edi.
Lanjut Edi, kemudian saksi S sempat menawarkan namun ditolak oleh TSK, dan tidak lama pun saksi meninggalkan TSK.
“Berselang beberapa waktu kemudian, TSK melihat korban melintas di dekatnya, kemudian TSK memanggil korban dan menawarkan harga seratus ribu untuk jasa ojek pergi ke Mahawu,” tutur Edi.
Lanjut Edi menjelaskan lagi, setelah menerima tawaran tersebut, akhirnya korban setuju untuk mengantar TSK naik dimotor dan berboncengan menuju ke Mahawu.
“Setelah sampai di jalan raya Mahawu, TSK menyuruh korban berbelok ke arah kanan. Belok kanan itu ada jalan ke perkebunan Mahawu, korban pun langsung berbelok ke jalan perkebunan sekitar 10 meter berbelok ke jalan perkebunan, TSK mengambil pisau yang diselipkan di jaketnya kemudian menyuruh motor yang dikendarai korban berhentI, dan TSK langsung membunuh korban,” ungkap Edi.
Menurut Edi, setelah itu korban pun meninggal dan TSK menutup mayat korban yang sudah meninggal dengan daun dan kayu lalu meninggalkan tempat tersebut dengan membawa barang-barang milik korban.
Diketahui, Motif dari pelaku ini untuk menguasai/merampas sepeda motor dan handphone milik korban. Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek karena terlilit hutang dan mau membayar arisan.
“TSK sudah ditangkap. Dan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Dan untuk TSK telah diserahkan kepada Polres Tomohon.” pungkas Edi.
(Nisar Mokoginta)