2 TSK Kasus Penikaman di Taman Kota Berhasil Ditangkap Tim Resmob, Begini Kronologinya
BOLMORA.COM, HUKRIM – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kotamobagu, melalui Tim Resmob tangkap ke dua tersangka (TSK) kasus penikaman yang terjadi di taman Kota Kotamobagu.
Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap kedua TSK berinisial AG alias Akbar warga Kelurahan Mogolaing, dan YG alias Yen warga Desa Dumoga, Senin (1/8/2022) pukul 23:30 WITA.
Kedua TSK ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana berat, sehingga menewaskan salah satu warga Kelurahan Upai, yakni Erik.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Dwi Adyana membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologinya.
“Saat itu ke dua TSK sedang meneguk minuman keras di Taman Kota,” katanya.
Lanjut, kemudian TSK Akbar lewat di depan Korban (Erik), dan sempat beradu mulut karena sudah dibawah pengaruh miras.
“Tak berselang waktu lama, TSK Akbar langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.
Korban pun coba melarikan diri menuju ke arah Toko Roberta yang bertepatan dekat dengan Taman Kota.
“Kemudian korban dikejar oleh TSK Yendi dan kembali menikam korban sehingga mengenai lengan,” ujarnya.
Saat itu juga, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pobundayan, tapi sudah tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia.
“Untuk ke dua TSK sekarang ini sudah ditahan di Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
(Nisar)



