Pengusaha Toko Menilai PPKM Pilih Kasih, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 di Kota Kotamobagu

0
Pengusaha Toko Menilai PPKM Pilih Kasih, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 di Kota Kotamobagu
Postingan FB Pengusaha Toko ternama, Suryono Wijoyo, yang menuntut keadilan tentang pemberlakuan PPKM di Kotamobagu.
Advertisement

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Semenjak mewabahnya virus corona varian baru (delta dan lainnya) di tanah air tercinta Indonesia, Pemerintah Pusat akhirnya kembali mengambil langkah kebijakan, dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ironisnya, pemberlakuan PPKM sempat menjadi polemik dikalangan masyarakat, khususnya para pelaku pengusaha toko dan pedagang. Fenomena ini bahkan merambat kedaerah hingga terjadi juga di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana salah satu pemilik toko ternama di Kotamobagu, Suryono Wijoyo, atau yang dikenal dengan sebutan Ko Paris melayangkan protes. Ia menilai, bahwa penerapan jam PPKM oleh Tim Satgas Covid-19 terkesan pilih kasih.

Hal ini terungkap melalui akun facebooknya Ko Paris, dengan judul postingan, Pemilik pertokoan di kompleks pertokoan Kotamobagu menuntut keadilan.

Unggahan yang ditujukan untuk Wali Kota Kotamobagu dan Satgas Covid, menggambarkan protes yang menuntut keadilan, karena batas waktu penutupan toko yang tidak merata.

Menjawab hal ini, Tim Satgas Covid Kotamobagu, melalui Kepala BPBD Kotamobagu Alfian Hasan ST mengatakan bahwa batasan waktu operasional tempat usaha sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu dengan nomor: 133/W/KK/VII/2021, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor: 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1. Selain itu juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor: 133/W/KK/VII/2021, dimana poin f menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan, dan pasar tradisional itu jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 WITA, dan kapasitas pengunjung dibatasi sampai 25 persen dengan penerapan prokes secara ketat,” jelas Alfian.

Poin ini, kata Alfian sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WITA.

Lanjut Alfian mengatakan, dalam surat edaran wali kota tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko, hingga pada pukul 21.00 WITA.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WITA,” tuturnya.

Alfian juga menegaskan, bahwa tim Satgas Covid-19 di Kotamobagu tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM. Tapi berdasarkan ketentuan secara berjenjang.

“Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tegas Alfian.

(*/Nisar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here