Pemkab Bolmut Launching 4 Perda Retribusi, Ini Bunyinya

BOLMORA.COM, BOLMUT — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh, menggelar Launching 4 Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020.
Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah dan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut dengan Pemerintah Desa (Pemdes) tentang pemungutan retribusi kebersihan berlangsung di halaman kantor Bupati Bolmut usai pelaksanaan upacara perayaan HUT RI Ke-75 selesai, Senin (17/08/2020).
Berikut bunyi penerapan empat perda tentang retribusi daerah tahun 2020:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah. Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah retribusi bidang pelayanan air minum yang dilakukan oleh UPTD air minum daerah yang meliputi penjualan dan penyaluran air minum serta pelayanan lainnya. Untuk mengoptimalkan kegiatan pelayanan air minum kepada masyarakat maka perlu dibuat Perda yang mengatur tentang tarif air minum sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolmut. Olehnya kepada Masyarakat yang saat ini di rumahnya sudah tersambung dengan instalasi air minum nantinya jangan kaget kalau sudah ada biaya tarif penggunaan air minum yang nantinya secara detail akan diatur melalui peraturan bupati yang akan diberlakukan pertanggal 1 September tahun 2020.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Berikut jenis retribusi jasa umum : retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan parkir dijalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pengendalian telekomunikasi dan retribusi pelayanan tera ulang atau alat ukur.
3. Peraturan Daerah kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tentang retribusi jasa usaha. Jenis retribusi daerah yang termasuk golongan retribusi jasa usaha dalam peraturan daerah ini adalah : retbusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Jenis retribusi tertentu yang dipungut di wilayah kabupaten Bolmut adalah : retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.
Bupati mengatakan, Launching tersebut jasa umum urusan persampahan, kebersihan ditandai dengan penyerahan peraturan daerah, peraturan bupati dan surat edaran oleh bupati kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian ditindaklanjuti dengan MoU nota kesepahaman antara kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan dengan Kepala Desa (Sangadi) serta penyerahan liflet atau brosur oleh kepala dinas pariwisata kepada sangadi.
Selanjutnya penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah dari BPN kabupaten bolmut kepada pemerintah daerah diantaranya sertifikat tanah. “Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut, SDN 1 Biontong, SDN 1 Inomunga, SDN 1 Padang Barat, SDN 1 Bolangitang, SDN 1 Pangkusa, SDN 2 Kuala, SDN 2 Olot, SDN 2 Sangkub 1, SDN 2 Batulintik, SMP 3 Mokoditek dan Kantor BPS Bolmut,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, Kemudian penyerahan secara simbolis sertifikat tanah kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL tahun 2020 kepada masyarakat di 6 Desa diantaranya, “Desa Tuntung Timur, Desa Dalapuli, Desa Dalapuli Timur, Desa Sonuo, Desa Jambusarang dan Desa Talaga Tomoagu dengan total sertifikat berjumlah 950 sertifikat,” tandas Bupati.
(Awall)



