Pejabat Bolmong Komit Selesaikan Aset Bermasalah
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Yanny Ronny Tuuk, terus melakukan terobosan guna menyelesaikan persoalan asset, yang sampai saat ini terus menjadi kendala untuk meraih opini WTP dari BPK RI.
Terobosan yang dilakukan kali ini yakni, dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian tindak lanjut dengan para pimpinan SKPD, yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai dua kantor bupati, Selasa (27/8/2019).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, yang memimpin langsung penandatanganan pakta integritas dengan para pimpinan SKPD tersebut mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai wujud komitmen dan keseriusan untuk menata aset Pemkab Bolmong, lebih baik ke depan. Penandatangan kesepakatan itu bukan hanya untuk eselon II, akan tetapi juga menyisir para pejabat eselon III.
“Pemerintah daerah akan serius untuk menyelesaikan persoalan aset. Selan itu, aset juga menjadi penghalang Pemkab Bolmong untuk meraih opini WTP. Nah, dengan penandatanganan kesepakatan ini, maka akan ada risiko jabatan bagi yang tidak sanggup melaksanakannya,” tegas Yasti.
Upaya untuk menyelesaian persoalan aset yang dilakukan ini, sebagai tindak lanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut.
Menurutnya, saat ini masih terjadi permasalahan-permasalahan mendasar di lingkungan Pemkab Bolmong. Di antaranya, rendahnya komitmen pimpinan SKPD untuk menerapkan peraturan terkait aset.
“Dengan adanya penandatangan ini, diaharapkan agar konsisten dan komitmen,” imbuhnya.

Yasti berharap, rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti, untuk menyelesaikan permasalahan dan menuju tercapainya opini WTP.
“Reformasi ini yang dilaksanakan untuk merubah mindset kita,” ujarnya.
Menariknya, dalam kesempatan tersebut Yasti juga menyebut ada peran Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang siap membantu Kabupaten Bolmong dalam penyelesaian aset.
“Pak Olly dukung penyelesaian aset di Bolmong,” ungkapnya.
Yasti mengatakan, Gubernur Olly sudah paham masalah aset yang terjadi di Bolmong. Olly bahkan menyebut daerah pemekaran yang tidak mendukung penyelesaian bakal dapat Disclaimer.
“Kalau tidak kooperatif bantu Bolmong, akan Disclaimer, itu kata pak Olly,” kata dia.
Dikatakan Yasti, Olly sangat berkomitmen agar semua daerah memperoleh WTP.

Diketahui, masalah aset jadi penyebab Bolmong memeroleh Disclaimer dalam LHP BPK 2018 lalu. Masalah aset tersebut sulit diselesaikan, dikarenakan berada di daerah pemekaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmog Rio Lombone menambahkan, penandatangan kesepakatan bersama penyelesalan tindak lanjut merupakan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sulut, atas LKPD Bolmong tahun anggaran 2018 Nomor: 10.B/U-IP/XIX.MND/05/2019, tanggal 24 Mei 2019.
“Selain itu juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tindak lanjut BPK RI Perwakilan Sulut dengan Pemkab Bolmong, pada tanggal 22 Agustus 2019,” ujar Rio.
(Advertorial/Agung)



