Hukrim & Peristiwa

Polsek Posigadan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Cap Tikus ke Gorontalo

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Posigadan, Senin (26/8/2019), berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis Cap Tikus ke Provinsi Gorontalo.

Dari data yang diperoleh, pelakunya YR alias Yusuf (43), warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kapolres Kotamobagu, melalui Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan menerangkan bahwa, pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 03.00 WITA dinihari,  empat personel Polsek Posigadan yang dipimpin langsung kapolsek melaksanakan patroli rutin, dan menemukan kendaraan yang mencurigakan berupa Mobil Xenia DB 1511 KC, yang dikemudikan oleh Yusuf melintas di jalur trans lintas selatan Posigadan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kami mendapati 12 kantong dalam karung minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin,” ungkap Irfandi.

Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras illegal tanpa izin tersebut rencananya akan disuplai ke wilayah Provinsi Gorontalo.

“Saat ini barang bukti Cap Tikus telah diamankan di Polsek Posigadan untuk proses hukum lebih lanjut. Juga diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Xenia DB 1511 KC yang digunakan pelaku mengangkut Cap Tikus tersebut,” tarang Kapolsek.

(*/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button