DPRD Bolmong Gelar Dua Paripurna
BOLMORA, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolmong menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Tahun 2017, serta rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow- Yanny Ronny Tuuk, unsur Forkopimda, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para asisten serta parta pimpinan SKPD tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Bolmong, Selasa (7/8).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengtakan, LPj merupakan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPj secara substansial juga merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengalolaan keuangan pemerintah daerah.
“Mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian serta pengawasan,” kata Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukkan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Terkait dengan semua masukkan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” tutur bupati.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. Setelah penandatanganan, naskah langsung diserahkan Ketua DPRD Welty Komaling, kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Naskah ini, nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
(agung)



