Pemkot Akan Berikan Sanksi kepada ASN yang Kena Razia
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang terdiri dari tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang tenaga kontrak siap-siap akan menerima sanksi, akibat keluyuran saat jam kerja.
Kelima ASN tersebut terkena razia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu tempat makan di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 10:00 WITA, pagi tadi.
“Mereka kami temukan di Pobundayan. Tiga ASN langsung menghilang (kabur), tertinggal 2 orang,” ungkap Bambang S. Dahlan, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu.
Menurutnya, kedua tenaga kontrak itu pun langsung didata oleh anggota Satpol PP.
“Yang 1 biasa dipanggil Ija’. Dia bertugas di Bagian Umum, dan satunya lagi biasa dipanggil Susan, bertugas di Tata Usaha Pemerintah (TUP),” terang Bambang.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi Sahrudin Bambela mengatakan, akan memeriksa kelima ASN tersebut.
“Untuk PNS sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta sanksi lainnya menyangkut profesi. Sedangkan untuk tenaga kontrak pasti akan kita evaluasi,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kembali diingatkan dan diimbau agar setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Sudah ditentukan waktu istirahat. Jadi jangan melanggar aturan,” imbuh Sahrudin.
(me2t)



